Advokat/Pengacara ABDUL HAFIDZ,S.H.C.Neg: Aktifitas Truk Tanah Yang Beroperasi di Luar Jam Operasional Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com|Serang– Advokat/ Pengacara HAFIDZ,S.H.C.Neng menyoroti maraknya truk galian C yang beraktifitas diluar jam operasional resmi.Hafidz mendesak agar pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel,jika pemerintah tidak bisa bersikap tegas dalam menangani persoalan aktifitas truk-truk tersebut,ini satu bukti bahwa penegakan hukum diwilayah ini sangat lemah.

 

Selain melakukan pelanggaran jam operasional yang sudah di tentukan,keberadaan truk – truk besar yang melintas sangat membahayakan pengendara lain dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,sudah puluhan nyawa melayang akibat laka lantas yang di duga di sebabkan oleh aktifitas truk pengangkut tanah dan pasir tersebut, ironisnya mereka parkir di sepanjang jalan Cirabit dengan santainya tanpa memikirkan keselamatan pengedara lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kami menuntut pemerintah daerah lebih proaktif dalam menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut.

 

Lemahnya implementasi aturan seperti peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Gubernur terkait jam operasional truk tambang, Pengacara Hafidz,S.H.C,Neg. Menyebabkan lemahnya pengawasan dan penjagaan di lokasi tersebut seperti pos polisi atau dishub atau satpol PP membuat sopir truk berani melanggar aturan.

 

Contoh kasus dan Aturan Wilayah Setempat di wilayah Kabupaten Tangerang ( termasuk area Banten sekitarnya), jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam peraturan Bupati Tangerang.Armada bermuatan berat dilarang melintas di jalanan umum pada siang hari dan jam sibuk warga,serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB di daerah kabupaten serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang Ucapnya.(Tim/**)

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru