Akses Pintu Gerbang Dipagar, Pihak Pemilik Kawasan PT.KAU Diduga Bertindak Semena-mena Terhadap PT.Isano Lopo Industri

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOKUSFAKTA.COM TANGERANG | Ada apa dengan pihak kawasan PT Kartika Alas Utama (KAU) di kawasan industri di Desa Kadu Kec.Curug Kab.Tangerang hingga saat ini kasus tersebut belum mendapatkan penanganan serius dari pihak-pihak terkait dari pemerintah kabupaten Tangerang.

Padahal segala bentuk jalur sudah di tempuh dimana kawasan yang telah berdiri belasan tahun yang diduga tidak memiliki kelengkapan izin, namun hingga saat ini masih belum mendapatkan tindakan serius, padahal persoalan ini telah di ketahui oleh pemerintah terkait (Bupati hingga Sekda), DPRD Kabupaten Tangerang.

Belum rampung persoalan tersebut, kini kawasan PT.KAU menuai babak baru, dimana PT.Isao Lopo Industri mendapatkan tindakan semena-mena yang diduga dilakukan oleh Rahmat setiawan selaku pemilik kawasan PT.KAU , dimana akses PT.Isano Lopo Industri di pagar oleh pihak kawasan sehingga tidak bisa melakukan aktivitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pemerintah kabupaten baik dari Bupati, sekda hingga dinas terkait juga pihak DPRD Kabupaten Tangerang terkesan mandul dalam melakukan tindakan terhadap pengusaha yang dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) ucap Banjir Supriyanto SH yang ditunjuk sebagai pendampingan Hukum dari perusahaan PT.Isano Lopo Industri.

Rahmat Setiawan selaku pihak kawasan PT.KAU dinilai telah melakukan tindakan semena-mena terhadap perusahaan PT.Isano Lopo Industri, pihak PT.KAU dengan memasang pagar tepatnya di jalur kawasan sehingga pintu gerbang sehingga perusahaan klien kami tidak bisa beraktifitas, tegasnya

Ini jelas bagi kami atas tindakan pihak kawasan PT.KAU tidak manusiawi, pihak kawasan tidak memikirkan dampak yang mereka laku dimana ada masyarakat yang bekerja mencari nafkah di perusahaan klien kami, ini jelas tidak manusiawi, terang nya.

Kami meminta pihak pemerintah kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan PT.KAU dimana secara fakta ada lahan kawasan seluas 8 hektare dengan berdiri bangunan sebanyak 28 gedung yang memiliki izin hanya berkisaran 3 hektar dan diduga berdiri tanpa ada izin PBG, belum lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya, ucapnya pada Rabu (17/6/2026).

Dan sekarang pihak kawasan malah melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap PT.Isnao Lopo yang berada di kawasan PT.KAU yang secara legalitas memiliki izin dan hak yang sah.

Kini perusahaan PT.Isano Lopo Industri tidak beroperasi akibat akses di tutup olek pihak PT.KAU, jelas ini bagian tindakan melanggar hak azasi manusia, tegasnya.

Kami sudah melaporkan (pengaduan) kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang baik dengan instansi terkait, juga melakukan RDP ke DPRD Kabupaten Tangerang, meski kawasan PT.KAU sudah di tinjau oleh pihak DPRD dan dinas terkait, bahkan pernah ada pemasangan segel, namun tidak ada tindak lanjutnya dari mereka, ada apa dengan pihak pemerintah kabupaten Tangerang dan pihak terkait sehingga terkesan bungkam dalam menyikapi Persoalan di kawasan PT.KAU, kata Banjir.

Kami meminta dengan tegas kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang agar menerapkan peraturan dan penindakan suatu atur UU serta peraturan daerah yang berlaku, jangan ada asumsi masyarakat pihak pemerintah kabupaten Tangerang mandul dalam melakukan tindakan terhadap pengusaha yang nakal, tutupnya.

Red

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru