FokusFakta.com BANDAR LAMPUNG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung resmi menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Joni Iskandar, yang diduga melibatkan oknum anggota Polresta Bandar Lampung.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam Nomor B/366/VII/2026/Propam tertanggal 21 Juli 2026, yang diserahkan kepada kuasa hukum pelapor Moh. Asnawi, S.H. dari ER & Partner Law Office, disebutkan laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan yang ditangani Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung.
Penyelidikan ini didasari surat perintah Kapolda Lampung untuk mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi menyeluruh guna memverifikasi kebenaran seluruh isi pengaduan yang disampaikan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Moh. Asnawi menyambut baik langkah ini sebagai bukti laporan telah mendapatkan tanggapan resmi. Namun ia menegaskan proses harus berjalan profesional, transparan, dan objektif untuk mengungkap seluruh fakta kejadian.
“Kami berharap penyelidikan ini dapat memastikan apakah ada pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan anggota. Segala proses harus berjalan sesuai aturan demi mewujudkan kepastian hukum bagi keluarga almarhum,” ujarnya.
Pihak Bidpropam juga memberi ruang bagi pelapor untuk menyampaikan keterangan maupun alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Iatri alm Joni Iskandar Aprilyani Niken Pratiwi berharap hasil penyelidikan segera diumumkan secara terbuka saya mau lihat muka-muka polisi yang menganiaya suami saya dengan sadis agar keadilan benar-benar terwujud.
Sahrul E (kabiro)






