FokusFakta.com TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang lewat Mediator Hubungan Industrial secara resmi menyatakan PT Tunas Alfin Tbk melakukan tindakan tidak benar dan melanggar aturan terhadap karyawannya, Olvie Jeremia.
Perusahaan dinilai salah karena menskorsing pekerja secara berulang-ulang tanpa dasar jelas, serta memotong gaji hingga 50% padahal ketentuan melarang hal tersebut. Skorsing yang seharusnya maksimal 14 hari justru diperpanjang berkali-kali sejak Februari 2026.
Mediator menegaskan langkah perusahaan bertentangan dengan UU Cipta Kerja maupun Perjanjian Kerja Bersama. Disnaker pun menganjurkan perusahaan wajib membayar kekurangan gaji 100%, memanggil kembali bekerja, dan memulihkan nama baik jika tak bisa membuktikan kesalahan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PT Tunas Alfin Tbk.
Red






