TANGGAPAN SEKRETARIS JENDERAL BPPKB HDS BANTEN TERKAIT PEMBERITAAN MENGENAI NAMA DAN LOGO ORGANISASI

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait adanya pernyataan mengenai penggunaan nama dan logo organisasi, kami dari BPPKB HDS Banten menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa BPPKB HDS Banten merupakan organisasi yang memiliki legalitas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Oleh karena itu, penggunaan nama, lambang, dan identitas organisasi kami telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami menghormati apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki keberatan atas keberadaan organisasi kami. Namun demikian, apabila memang terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum terhadap penggunaan nama maupun logo organisasi, maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui upaya hukum yang tersedia, baik gugatan perdata, keberatan administratif, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa Ditjen AHU tidak melakukan koreksi atau pembatalan terhadap legalitas suatu organisasi melalui pemberitaan media, melainkan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah berdasarkan putusan atau proses hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa penyampaian tuduhan atau opini melalui media massa sebelum ditempuh jalur hukum justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, memicu konflik horizontal, serta menciptakan stigma yang belum tentu memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap.
BPPKB HDS Banten tetap berkomitmen menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh anggota agar tidak terpancing oleh narasi yang dapat memecah persatuan serta tetap menghormati proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ada pihak yang merasa hak hukumnya dirugikan, kami persilakan menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kami siap menghormati setiap proses hukum tersebut dan akan mempertanggungjawabkan legalitas organisasi kami sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, kami juga mengingatkan agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti merugikan nama baik pihak lain.
BPPKB HDS Banten percaya bahwa penyelesaian perbedaan pandangan harus dilakukan secara bermartabat, melalui mekanisme hukum, bukan melalui pembentukan opini publik yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikab di DPP BPPKB HDS BANTEN di Pandeglang, 1 Agustus 2026 oleh
TB Ganda Permana Sugriwa, S.Pd.
Sekretaris Jenderal BPPKB HDS Banten

Red

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru