PT. Kirana Mintra Abadi Diduga Lakukan Perbudakan Modern Gaji di Bawah UMK, Tanpa BPJS, PHK Semena-mena

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com – TANGERANG – PT Kirana Mintra Abadi, perusahaan produsen lilin dan parafin wax yang beroperasi di Kawasan Industri Melenium, Kabupaten Tangerang, kini dituding melakukan perbudakan modern terhadap puluhan pekerjanya. Dugaan ini disampaikan secara tegas oleh Suhendra, S.H., kuasa hukum para pekerja yang merasakan langsung penindasan hak di perusahaan tersebut.

Suhendra, S.H. menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT Kirana Mintra Abadi jauh melampaui pelanggaran ketenagakerjaan biasa. Praktik yang diterapkan perusahaan telah memenuhi unsur eksploitasi ekonomi dan perbudakan modern sebagaimana diatur UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Ini adalah perbudakan di era modern. Pekerja dipaksa bekerja bertahun-tahun, tenaga mereka dihisap, tapi hak paling dasar pun dirampas. Mereka diperlakukan bukan sebagai mitra kerja, melainkan alat produksi yang bisa dibuang kapan saja.” — Duhendra, S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun kuasa hukum, pelanggaran yang dilakukan perusahaan beroperasi lebih dari 12 tahun ini sangat sistematis dan terencana:

1. Upah di Bawah Standar Layak — Merampas Hasil Keringat UMK Kabupaten Tangerang 2026 ditetapkan Rp.5.210.377/bulan, namun PT Kirana Mintra Abadi terbukti membayar pekerja jauh di bawah angka tersebut. Hal ini melanggar PP No. 36 Tahun 2021 dan dikategorikan tindak pidana kejahatan, bukan sekadar pelanggaran administratif.

2. Tanpa BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan — Membuang Pekerja Saat SakitPerusahaan sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, padahal wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011. Artinya:

– Jika sakit atau kecelakaan kerja → biaya ditanggung sendiri
– Jika kecelakaan kerja fatal → keluarga tidak mendapat santunan sepeser pun
– Jika usia pensiun → tidak ada jaminan hari tua

3. PHK Sepihak Tanpa Prosedur, Tanpa Pesangon

Dua pekerja bagian Welder Engineering, Usep Sudrajat dan Abdul Syukur, secara sepihak dirumahkan tanpa kejelasan status, tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa alasan sah, dan tanpa pesangon sepeser pun. Ini adalah bentuk pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang yang melanggar UU No. 13 Tahun 2003.

Praktik-praktik di atas menjerumuskan PT Kirana Mintra Abadi ke dalam jerat hukum berat:

– Pelanggaran UU Ketenagakerjaan: Denda Rp100 juta–Rp400 juta, penjara 1–4 tahun
– Pelanggaran UU Jaminan Sosial: Sanksi administratif, denda, hingga pencabutan izin usaha
– Dugaan Tindak Pidana Perbudakan/Perdagangan Orang: Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai UU No. 21 Tahun 2007

Suhendra, S.H. bersama para pekerja meminta:

1. Disnaker Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang segera melakukan inspeksi mendadak dan audit menyeluruh
2. Desk Ketenagakerjaan Polda Banten untuk segera memproses dugaan unsur pidana, termasuk dugaan perbudakan modern
3. BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan menindak tegas ketidakpatuhan perusahaan
4. Perusahaan wajib membayar tunggakan selisih upah, mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS, serta membayar hak pesangon Usep Sudrajat dan Abdul Syukur

“Jangan biarkan Kawasan Industri Melenium menjadi sarang eksploitasi. Setiap pekerja berhak atas upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan hukum. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan pengusaha menjadi tuan tanah yang menindas.” — Suhendra, S.H.

Kasus ini terus dipantau dan akan dilaporkan secara resmi ke instansi terkait dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk bersatu mengawal agar tidak ada lagi perusahaan yang memperlakukan manusia selayaknya budak.

Tangerang, 4 Agustus 2026
Sumber: Kuasa Hukum Pekerja

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru