PT Mega Steel Diduga Dibekingi Jenderal dan Kopassus, Serikat Pekerja: Ini Pelanggaran Hukum Nyata!

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com – SERANG – Sengketa perburuhan di PT Mega Steel Struktur Indonesia, Desa Beberan, Kabupaten Serang, kian memanas. Rudi, petugas keamanan perusahaan, menyampaikan pengakuan mengejutkan kepada Pengurus Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Rizki Gumilar.

Menurut Rudi, perusahaan peleburan baja tersebut mendapat perlindungan dari kalangan militer:
“Di sini ada Jenderal bintang dua, bintang tiga, serta unsur Kopassus yang membekingi perusahaan ini.”

Pernyataan itu langsung ditegaskan Rizki Gumilar sebagai pelanggaran hukum yang sangat serius. Pasalnya, keterlibatan maupun pemberian perlindungan oleh Petinggi Polri dan aktif TNI dalam kegiatan usaha komersial dilarang tegas oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39, yang melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan bisnis apa pun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar ada Jenderal dan anggota Kopassus yang membekingi PT Mega Steel, itu jelas melanggar hukum! TNI harus netral, tidak boleh dipakai untuk melindungi pengusaha yang merampas hak pekerja,” tegas Rizki Gumilar.

Rizki menambahkan, klaim perlindungan militer ini muncul di tengah tindakan union basting dan sepihak oleh perusahaan yang memutus hubungan kerja pengurus ssrikat pekerja tanpa dasar hukum. Seolah-olah kekuasaan digunakan untuk membungkam protes buruh.

“Jangan sampai ada intimidasi berkedok kekuatan Polisi dan militer. Hukum berlaku sama untuk semua. Kami meminta pihak berwenang segera menelusuri kebenaran ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pelanggaran,” tambahnya.

Pengurus FSP TSK KSPSI Banten menegaskan akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PHK sepihak dan memastikan tidak ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Rencananya, ribuan pekerja akan melancarkan aksi unjuk rasa pada 12–13 Agustus 2026 jika perusahaan tidak merespons tuntutan dengan baik.

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru