Residivis Curanmor Ditangkap di Benda, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FOKUSFAKTA.COM – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beraksi hingga 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper. Kamis (20/8/2026).

Tersangka ditangkap polisi di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Minggu dini hari (9/8/2026).

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait sepeda motor Yamaha Fino yang hilang dari rumah kontrakan di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta,” kata Sriyono.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Saat diamankan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, gagang kunci T, dua mata kunci T, plat nomor, serta dokumen kendaraan dan kunci kontak sepeda motor korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Dia disebut merupakan residivis kasus serupa pada 2024.

“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil sepeda motor. Sementara rekannya berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lokasi lain yang diduga menjadi sasaran komplotan ini, sekaligus memburu rekan tersangka yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini pelaku di jerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor. Apabila memakirkan kendaraan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” Imbaunya.

(RED)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang
Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap
Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Karyawan Indomaret Diamankan
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap 2 Tersangka Curas Usai Korban Berwisata di Kota Agung Timur

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 09:26

Satreskrim Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Sindang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 03:04

Residivis Curanmor Ditangkap di Benda, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:50

Pemilik Mobil Rental Lapor Dugaan Penggelapan di Polresta Serang Kota, Rugi Rp215 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:55

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:33

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:41

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:20

Polsek Wonosobo Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat Ranmor, Karyawan Indomaret Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:40

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Penadahan HP Hasil Curian, Satu Tersangka Diamankan dan Satu DPO Diburu

Berita Terbaru