Sekjen DPP GPNI Ade Darman Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pasar Kemis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, FOKUSFAKTA.COM— Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Perubahan Nusantara Indonesia (GPNI), Ade Darman, S.H., M.H., S.Sos.

Ade Darman menegaskan bahwa GPNI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Jangan dikasih ampun. Kita bekerja untuk negara. Fungsi kita jelas, yaitu melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kegiatan yang diduga melanggar hukum,” tegas Ade Darman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu dalam praktik tersebut.

“Jangan sampai ada celah bagi orang-orang yang mau bermain. Saya tahu persoalan mengenai barang ilegal. Kalau memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran, harus diusut secara tuntas,” ujarnya.

Ade Darman juga menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu. Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum aparat ataupun pihak lain yang diduga memberikan perlindungan, hal tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mau oknum polisi atau siapa pun yang coba-coba menjadi beking dari belakang, kalau memang ada bukti keterlibatan, usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Temuan Kendaraan Pembawa Solar Subsidi

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi mencuat setelah adanya temuan kendaraan Grand Max dengan nomor polisi A 8119 RB yang diduga membawa BBM jenis solar bersubsidi.

Kendaraan tersebut disebut melintas di kawasan Cingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 01.56 WIB.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga membawa solar bersubsidi yang sebelumnya diambil dari sebuah lokasi parkiran di kawasan Ikat. Muatan tersebut kemudian disebut akan dibawa menuju sebuah gudang di wilayah Otonom, yang masih berada di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam proses klarifikasi awal, pengemudi dan kernet kendaraan tersebut disebut memberikan keterangan bahwa muatan yang dibawa merupakan solar bersubsidi.

Pengemudi juga disebut mengaku bahwa solar tersebut milik seseorang bernama Dewa. Sementara itu, pengemudi mengaku hanya bekerja sebagai pengemudi dan tidak mengetahui secara rinci mengenai asal-usul BBM maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Atas informasi tersebut, diperlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas perolehannya, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

GPNI Minta Penelusuran hingga Rantai Distribusi

DPP GPNI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapangan. Apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, seluruh mata rantai distribusi diminta untuk ditelusuri.

“Kalau memang ada pelanggaran, jangan berhenti pada orang yang di lapangan saja. Telusuri siapa yang menyuruh, siapa yang memiliki, dari mana barang itu diperoleh, dan ke mana distribusinya. Semua harus terang dan diproses sesuai hukum,” pungkas Ade Darman.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi mengenai dugaan asal-usul solar bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang. Seluruh pihak yang disebut dalam informasi awal tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru