Tangerang, Fokusfakta.com— Aktivitas truk pengangkut tanah yang diduga berasal dari proyek pengembang besar BSD kembali menuai sorotan warga. Pasalnya, kendaraan bertonase berat tersebut terlihat beroperasi di luar jam yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang mengenai jam operasional kendaraan angkutan material.Kamis (30/10/2025).
Dari pantauan di lapangan, sejumlah truk tanah tampak melintas di wilayah Jalan Raya Pagedangan menuju arah pintu tol Legok pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Aktivitas ini menimbulkan debu tebal, jalan menjadi kotor dan rusak di jalur tersebut.
Seorang juru parkir yang ditemui di lokasi mengaku, aktivitas pengangkutan tanah itu berlangsung setiap hari tanpa pengawasan ketat.
“Setiap hari lewat dari pagi sampai sore, kadang juga malam. Nggak ada pengawasnya, cuma lewat aja terus,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bertonase Besar, kendaraan angkutan tanah hanya diperbolehkan beroperasi di luar jam sibuk, yakni pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut. Warga sekitar berharap aparat terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan penertiban agar aktivitas kendaraan berat tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Jalan jadi rusak dan kotor karena tanahnya berceceran. Kalau hujan malah licin dan bahaya,” keluh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BSD maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.



















