Diduga Gudang Penimbunan Pertalite Subsidi Ditemukan di Cijati, Aparat Diminta Tindak Tegas

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR | FOKUSFAKTA.COM – Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ditemukan di Kampung Salakopi RT 001/RW 002, Desa Parakantugu, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Gudang tersebut ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Ruli. Di dalam gudang, diduga tersimpan Pertalite subsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 55 UU Migas, ditegaskan bahwa:“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, dugaan penimbunan BBM subsidi juga dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas, terkait kegiatan niaga tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Tim investigasi menyatakan bahwa temuan ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, guna memastikan legalitas gudang, asal-usul BBM, serta dugaan praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, maupun pernyataan dari aparat terkait. Publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas, demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru