Dugaan Kegiatan Pembuatan Briket Ilegal di Majalengka

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka| Fokusfakta.com – Pada Senin, 16 Maret 2026, ditemukan kegiatan pembuatan briket yang diduga ilegal setelah pemantauan beberapa hari oleh tim investigasi, yang berlokasi di jln gerendong karangasem, kec. Leuwimunding kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

 

Diduga kuat kegiatan ini tanpa adanya dokumen perizinan setelah dikonfirmasi, seperti akte pendirian perusahaan, NIB, PBG, dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL, rincian TPS limbah B3, logbook limbah B3, persetujuan teknis air limbah, data pemantauan baku mutu air limbah, KSO dengan pihak ketiga berizin, protokol pengangkutan limbah B3, penggunaan oli bekas (limbah B3), serta surat izin pengusaha air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dasar Hukum Perizinan Briket Batubara diklasifikasikan dalam KBLI 19292, yang mengharuskan NIB melalui OSS sebagai izin dasar, serta Sertifikat Standar untuk risiko menengah-tinggi tergantung skala usahanya.

 

Untuk industri menengah dan besar, lokasi wajib di kawasan industri atau peruntukan industri, dengan kewajiban pelaporan data ke Sistem Informasi Industri Nasional dan pemenuhan SNI.

 

Pedoman teknisnya pun diatur dalam Permen ESDM No. 47/2006 yang masih berlaku, mencakup standar kualitas briket seperti kadar air, abu, dan sulfur, serta proses produksi yang aman.

 

Kewajiban Lingkungan dan Limbah B3 Usaha briket wajib memiliki izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala, dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dari peralatan.

 

Pengelolaan limbah B3 diatur PP No. 101/2014 dan Permen LHK terkait, mengharuskan perizinan berusaha untuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, serta KSO dengan pengelola berizin jika diperlukan.

 

Tanpa dokumen ini, berisiko pencemaran lingkungan dari air limbah dan limbah B3. Implikasi Hukum dan Langkah LanjutanKegiatan tanpa izin melanggar UU No. 32/2009 Lingkungan Hidup dan regulasi perindustrian, berpotensi sanksi administratif hingga pidana seperti penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar untuk aktivitas ilegal terkait.

 

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan pengalaman dan praktik pribadi penulis, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2025.

 

Setelah tim konfirmasi kegiatan ini dibekingi oleh oknum coklat, sangat disayangkan penegak hukum ikut andil dalam kegiatan yang melawan hukum.

 

Dengan demikian tim investigasi berharap instasi terkait segera menulusuri temuan ini agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

Tim

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru