Majalengka| Fokusfakta.com – Pada Senin, 16 Maret 2026, ditemukan kegiatan pembuatan briket yang diduga ilegal setelah pemantauan beberapa hari oleh tim investigasi, yang berlokasi di jln gerendong karangasem, kec. Leuwimunding kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Diduga kuat kegiatan ini tanpa adanya dokumen perizinan setelah dikonfirmasi, seperti akte pendirian perusahaan, NIB, PBG, dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL, rincian TPS limbah B3, logbook limbah B3, persetujuan teknis air limbah, data pemantauan baku mutu air limbah, KSO dengan pihak ketiga berizin, protokol pengangkutan limbah B3, penggunaan oli bekas (limbah B3), serta surat izin pengusaha air.
Dasar Hukum Perizinan Briket Batubara diklasifikasikan dalam KBLI 19292, yang mengharuskan NIB melalui OSS sebagai izin dasar, serta Sertifikat Standar untuk risiko menengah-tinggi tergantung skala usahanya.
Untuk industri menengah dan besar, lokasi wajib di kawasan industri atau peruntukan industri, dengan kewajiban pelaporan data ke Sistem Informasi Industri Nasional dan pemenuhan SNI.
Pedoman teknisnya pun diatur dalam Permen ESDM No. 47/2006 yang masih berlaku, mencakup standar kualitas briket seperti kadar air, abu, dan sulfur, serta proses produksi yang aman.
Kewajiban Lingkungan dan Limbah B3 Usaha briket wajib memiliki izin lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai skala, dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, termasuk pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dari peralatan.
Pengelolaan limbah B3 diatur PP No. 101/2014 dan Permen LHK terkait, mengharuskan perizinan berusaha untuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, serta KSO dengan pengelola berizin jika diperlukan.
Tanpa dokumen ini, berisiko pencemaran lingkungan dari air limbah dan limbah B3. Implikasi Hukum dan Langkah LanjutanKegiatan tanpa izin melanggar UU No. 32/2009 Lingkungan Hidup dan regulasi perindustrian, berpotensi sanksi administratif hingga pidana seperti penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar untuk aktivitas ilegal terkait.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan pengalaman dan praktik pribadi penulis, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2025.
Setelah tim konfirmasi kegiatan ini dibekingi oleh oknum coklat, sangat disayangkan penegak hukum ikut andil dalam kegiatan yang melawan hukum.
Dengan demikian tim investigasi berharap instasi terkait segera menulusuri temuan ini agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tim


















