Gudang Kosong Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Tukdana, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Tegas

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com|Indramayu, Jawa Barat – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indramayu. Sebuah gudang kosong yang berada di Jalan Jatibarang, Desa Kadipaten, Kecamatan Tukdana, diduga dijadikan lokasi penimbunan solar ilegal.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas mencurigakan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Warga sekitar mengaku sering melihat kendaraan jenis mobil heli keluar masuk lokasi maupun SPBU 34.452.10 Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

 

 

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, mobil tersebut kerap mondar-mandir mengambil solar dalam frekuensi tinggi.

 

 

“Benar ada mobil yang bolak-balik ambil solar, sudah lama seperti itu,” ujar salah seorang warga.

 

 

Warga menduga adanya praktik kerja sama antara oknum di SPBU dengan pihak yang disebut sebagai mafia solar. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan operator maupun pengelola SPBU yang bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menyalurkan BBM subsidi secara ilegal.

 

Tiga orang yang disebut-sebut terlibat masing-masing berinisial:

G (alias Guntur) diduga sebagai koordinator lapangan

Y (alias Yomi) diduga sebagai bos/pengendali usaha ilegal tersebut

Masyarakat menilai para pelaku seolah kebal hukum karena aktivitas tersebut berlangsung lama tanpa hambatan.

 

Selain merugikan negara, penimbunan solar subsidi juga diduga digunakan untuk memasok kebutuhan tambang emas ilegal, mengingat keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut sangat besar.

 

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Warga meminta Aparat Penegak Hukum ( APH). Segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

 

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara serius agar memberikan efek jera serta menghentikan praktik mafia solar, mengingat BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal.

(Tim)

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru