Gugatan Wanprestasi PT CMAJ: Tergugat PT BDP Kembali Mangkir di Sidang Mediasi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com – JAKARTA – Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan nomor perkara 370/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (09/06/2026). Perkara hukum ini ditempuh oleh PT Cipta Mandiri Agung Jaya (PT CMAJ) selaku pihak Penggugat melawan PT Bangun Daya Persada (PT BDP) selaku pihak Tergugat.

Namun, jalannya persidangan yang telah memasuki agenda perdamaian (mediasi) tersebut kembali berjalan pincang. Pihak Tergugat, PT BDP, mangkir dan belum pernah menghadiri rangkaian persidangan yang dijadwalkan oleh majelis hakim sejak perkara ini didaftarkan pada 7 Mei 2026 lalu.
Kuasa Hukum PT CMAJ, Ali Akiram, S.H., M.H., membenarkan perihal ketidakhadiran pihak lawan saat ditemui usai persidangan. Menurutnya, sikap Tergugat sangat disayangkan mengingat agenda hari ini adalah upaya perdamaian yang krusial bagi kedua belah pihak.

“Sampai dengan hari ini, yang seharusnya merupakan agenda perdamaian, pihak lawan tidak hadir. Selain panggilan resmi dari pengadilan, kami juga sudah menginformasikan persidangan ini melalui rekan NS, kuasa hukum Tergugat saat somasi pada Agustus 2025 lalu,” ujar Ali Akiram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjut Ali, rekan NS menyampaikan bahwa pihak prinsipal (manajemen PT BDP) belum memberikan kuasa penuh untuk menghadiri persidangan karena kondisi internal perusahaan yang sedang tidak stabil.
Ali kemudian menunjukkan bukti koordinasi melalui pesan WhatsApp dengan rekan NS yang menyatakan, “Pagi bg.. Kami blm dpt kuasa bang… Keadaan Bdp sepertinya lagi sgt krng baik.

Setali tiga uang, konfirmasi yang dilakukan Ali Akiram kepada salah satu perwakilan PT BDP berinisial A
juga membuahkan jawaban yang sama.
Saat ditanya oleh awak media mengenai kelanjutan persidangan ke depan, Ali Akiram menjelaskan bahwa jika Tergugat terus-menerus absen setelah dipanggil secara patut, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat).
“Berdasarkan data yang sudah kami masukkan secara resmi melalui sistem Electronic Court (e-Court) Mahkamah Agung, gugatan materiil wanprestasi ini didaftarkan oleh PT CMAJ dengan kelengkapan berkas yang meliputi Surat Kuasa, Surat Gugatan, serta alat bukti surat pendukung lainnya,” jelas pengacara muda yang akrab disapa Paktut Kiram tersebut.
Terkait nilai kerugian, Ali mengungkapkan bahwa PT CMAJ mengalami kerugian sekitar Rp2,5 miliar akibat dugaan wanprestasi ini. Nilai tersebut merupakan outstanding (sisa pembayaran) yang hingga kini belum dilunasi oleh PT BDP.

Meski demikian, pihak Penggugat mengaku tidak menutup pintu komunikasi. “Perdamaian tentunya masih terbuka sebelum adanya putusan, tinggal kita lihat saja bagaimana iktikad baik dari Tergugat,” pungkasnya Ali

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru