Pesawaran,FokusFakta.com — Aura kharisma dan “ilmu kanuragan politik” yang selama ini melekat pada sosok mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kini seolah memudar. Mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar, yang bersumber dari anggaran tahun 2020.
Penetapan status tersangka ini menjadi pukulan telak bagi mantan bupati dua periode tersebut. Dendi yang dikenal sebagai figur muda enerjik dan sarat pengaruh politik di Pesawaran kini harus menghadapi kenyataan pahit: jeratan hukum yang menanti.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari temuan adanya dugaan mark-up dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang tersebar di beberapa titik wilayah Pesawaran. Proyek yang seharusnya menjadi solusi air bersih bagi masyarakat justru disinyalir menjadi ajang bancakan anggaran oleh oknum tertentu.
Sumber internal menyebutkan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada proses tender dan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan fiktif, penggelembungan nilai kontrak, hingga kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Langkah aparat penegak hukum menetapkan Dendi sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan praktik korupsi di daerah. Namun di sisi lain, publik berharap proses hukum berjalan tanpa tebang pilih, dan tidak berhenti hanya pada satu atau dua nama.
Kini, publik menantikan babak lanjutan kasus ini. Apakah mantan bupati yang dulu dielu-elukan sebagai simbol generasi muda anti-korupsi ini mampu membuktikan dirinya tidak bersalah — atau sebaliknya, ilmu kanuragannya benar-benar luntur di hadapan hukum dan keadilan.



















