Inuar Gumay, Pemerhati Hukum, Minta APH Bertindak Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demonstrasi di PT PEMI AW

Jumat, 17 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FakusFakta.com Tangerang – Aksi demonstrasi yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., pada Kamis (16/7/2026).

Inuar Gumay menyampaikan keprihatinannya terhadap aksi demonstrasi yang diduga telah mengarah pada tindakan melawan hukum. Menurutnya, terdapat dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan serta pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan.

“Apabila benar terdapat unsur perusakan fasilitas perusahaan maupun tindakan lain yang melanggar hukum, maka saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aksi tersebut, para demonstran juga dilaporkan memblokade dua pintu gerbang perusahaan dengan menggunakan mobil pikap dan mendirikan tenda sehingga menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Sementara itu, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan warga, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, menurut perusahaan, setiap pertemuan belum menghasilkan kesepakatan.

“Setiap kali dilakukan pertemuan, pembahasan selalu menemui jalan buntu sehingga tidak menghasilkan solusi,” ujar perwakilan perusahaan.

Terkait tuntutan warga mengenai limbah, pihak perusahaan menjelaskan bahwa masyarakat meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan menegaskan hanya dapat memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang justru ditolak oleh pihak yang meminta. Untuk saat ini, perusahaan memutuskan tidak akan memberikan limbah dalam bentuk apa pun.

Menurut perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024. Oleh karena itu, perusahaan menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.

Terkait adanya dugaan pelemparan kotoran manusia ke lingkungan perusahaan, pihak manajemen mengaku masih menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak.

“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke area PT PEMI AW merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap pihak perusahaan,” tutup perwakilan perusahaan.

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru