FokusFakta.com – Aprlyani Nike Pratiwi memberikan keterangan kepada penyidik Bidpropam Polda Lampung terkait kronologi penangkapan hingga meninggalnya Joni Iskandar. Keluarga berharap proses pemeriksaan berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Bandar Lampung– Proses penanganan dugaan pelanggaran dalam kasus meninggalnya Joni Iskandar (24), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, terus bergulir. Pada Senin (20/7/2026), istri almarhum, Aprlyani Nike Pratiwi, menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam/Paminal) Polda Lampung sebagai pelapor sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Usai pemeriksaan, Nike mengatakan dirinya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada kronologi penangkapan, kondisi suaminya saat dibawa aparat, hingga informasi yang diterima keluarga mengenai meninggalnya Joni Iskandar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Nike, peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sejumlah anggota Polresta Bandar Lampung mendatangi rumah mereka di Dusun I, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Saat itu, Joni Iskandar sedang beristirahat bersama keluarganya.
Nike menyatakan bahwa suaminya dibawa dalam kondisi sehat dan tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengaku sempat meminta kepada petugas agar menjaga keselamatan suaminya selama menjalani proses pemeriksaan.
> “Saat itu suami saya dibawa dalam keadaan sehat. Saya juga sempat menitipkan kepada anggota polisi agar suami saya dijaga dan tidak terjadi apa-apa,”ujar Nike.
Namun, sekitar pukul 12.00 WIB, keluarga menerima informasi bahwa Joni Iskandar telah meninggal dunia. Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat melihat jenazah, Nike mengaku menemukan sejumlah luka pada tubuh suaminya, di antaranya luka tembak, dugaan patah pada leher, tangan, dan kaki, serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari laporan yang diajukan keluarga kepada Propam Polri.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Merasa terdapat kejanggalan dalam peristiwa tersebut, Nike bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm ER & Partner telah melaporkan dugaan pelanggaran etik serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Keluarga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional, serta meminta pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak yang terlibat.
> “Saya tidak ingin suami saya mati sia-sia. Jika ia bersalah, biarlah pengadilan yang memutus, bukan di tangan aparat,” tegas Nike.
Penjelasan Kepolisian
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa Joni Iskandar merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan senjata api.
Menurut kepolisian, saat proses pengembangan perkara berlangsung, Joni diduga melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi menyatakan telah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Kepolisian juga menyebut Joni diduga berada di bawah pengaruh narkotika ketika diamankan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung dan Divisi Propam Polri masih berlangsung. Seluruh keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga maupun pihak kepolisian masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak sampai adanya hasil pemeriksaan resmi atau putusan dari instansi yang berwenang.
Sahrul






