MUSTOFA ALI TERUS MEMPERJUANGKAN HAK AHLI WARIS DALAM PERKARA TANAH BOJONGSARI DEPOK

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com – Kota Tangerang,- Mustofa Ali, SH, MH (Kuasa Hukum Ahli Waris Kurnia Hermawan) terus memperjuangkan hak ahli waris Kurnia Hermawan diantaranya yaitu Herry Kurnia dan Rudy Kurnia yang berkaitan dengan hak ahli waris tanah yang terletak di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, menurut keterangannya di Law Firm Mustofa Ali, SH & Partners yang berada di Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Senin, 13/7/26.

Mustofa Ali menjelaskan dimana perkara tersebut di Laporkan di Bareskrim Mabes Polri dan turun ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

“Sengketa tanah ini menurut pandangan hukum saya jelas terdapat unsur pidannya yaitu pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan oleh pembeli yang berinisial HNR, ES, SM, BS dan IM, dimana Pembeli dan Penjual dalam hal ini ahli waris yang melakukan pengikatan jual beli melalui Notaris IDR di wilayah hukum Kota Depok, dalam Pasl 7 PPJB jelas dibunyikan semua proses balik nama jual beli tanah ahli waris setelah seluruh harga jual beli dilunasi oleh pihak kedua dalam hal ini pembeli, namun menurut keterangan ahli waris pembayaran belum seluruhnya dibayarkan oleh pembeli, kekurangannya yaitu hampir delapan miliar, namun pada tahun 2020 ahli waris menemukan data yaitu SPPT tanah milik mereka sudah atas nama pembeli semua yang berarti tanah tersebut sudah bersertipikat atas nama pembeli tanpa sepengetahuan ahliwaris, ahli waris selalu melakukan mediasi sampai ke Dirjen pertahanan pada tahun 2022 akan tetapi setelah kedua belah pihak diundang untuk mediasi oleh Dirjen pertanahan pihak pembeli tidak pernah hadir, sampai perkara ini datang kepada saya dan tim, setelah perkara tanah Bojongsari Sawangan Depok ini kami konstruksikan maka unsur pidananya masuk yaitu penggelapan sertipikat hak milik yang dititipkan ke Notaris dan pemalsuan akta autentik karena surat-surat tanah sudah balik nama semua ke pembeli tanpa sepengetahuan ahli waris, maka pada tanggal 24 Februari 2025 saya Laporkan perkara tanah ini ke Bareskrim Mabes Polri dan laporan kami diterima dengan kerugian dua ratus lima belas miliar”. Ucap Mustofa Ali

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustofa Ali menambahkan bahwa perkara tanah Bojongsari Depok proses penyelidikan dan penyidikan turun ke Polda Metro Jaya.

“Perkara tanah yang kami laporkan di Bareskrim Mabes Polri turun ke Polda Metro Jaya yaitu ke Subdit Kamneg, mulai diproses yaitu tanggal 31 Juli 2025 pemberian keterangan pihak pelapor dan dilanjutkan keterangan saksi-saksi dari ahli waris, dimana ada kwitansi senilai enam miliar tidak pernah diakui ahli waris dan ada cek kosong senilai dua miliar, dari keterangan ini maka kekurangan bayar pembeli yaitu sebesar delapan miliar pada tahun 2010, setelah keterangan dari kami pihak pelapor secara estafet penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi kepihak terlapor atau pembeli dan saat ini pada juni 2026 perkara tanah ini sudah masuk ke proses penyidikan yang artinya kita sebagai praktisi hukum menilai bahwa penyidik sudah bisa menyimpulkan perkara ini jelas unsur pelanggaran pidananya”. Tambah Mustofa Ali

Mustofa Ali berharap perkara bisa cepat selesai agar hak hukum ahli waris bisa diterima.

“Perkara tanah ini dimana Pembeli bukan orang-orang sembarangan karena mereka dari salah satu Lembaga Islam terbesar di Indonesia, karena mereka dari Lembaga Islam harusnya mereka memahami bagaimana hukumnya mendzolimi orang lain dan bagaimana hukumnya mengambil hak orang lain, jadi saya dan Tim sebagai Penasehat hukum ahli waris dalam perkara ini, mudah-mudahan Subdit Kamneg Polda Metro Jaya untuk segera melakukan percepatan dan kami menunggu itikad baik dari Terlapor, agar perkara ini ada kepastian dan hak hukum ahli waris bisa diterima dengan seadil-adilnya”. Harap Mustofa Ali

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru