Paminal Polda Lampung Atensi Dugaan Pelanggaran Etik dalam Kasus Kematian Joni Iskandar

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com Bandar Lampung, 25 Juli 2026 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan dalam penanganan kasus meninggalnya almarhum Joni Iskandar. Tindak lanjut tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat undangan klarifikasi kepada kuasa hukum keluarga korban sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Berdasarkan Surat Bidpropam Polda Lampung Nomor B/372/VII/2026/Propam tertanggal 24 Juli 2026, kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., bersama pemberi kuasa Apriliani Niken Pratiwi, dijadwalkan hadir pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Kerja Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung untuk memberikan keterangan dan klarifikasi atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan terhadap pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polresta Bandar Lampung dalam proses penangkapan almarhum Joni Iskandar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri guna memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum, prosedur, dan kode etik profesi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum keluarga korban, Moh. Asnawi, S.H., menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Bidpropam Polda Lampung. Menurutnya, proses klarifikasi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta secara objektif serta memastikan adanya akuntabilitas terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

> “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Lampung. Harapan kami, pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan keluarga almarhum Joni Iskandar untuk memperoleh keadilan,” ujar Moh. Asnawi.

Keluarga almarhum Joni Iskandar berharap proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung dapat berjalan secara menyeluruh, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar serta menjadi bentuk komitmen penegakan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polri apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Lampung diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal Polri serta menjamin bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Sahrul E (kabiro)

Berita Terkait

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM
Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur
Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?
Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri
Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?
GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik
Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan
Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:37

Kosmetik Impor Ditemukan di Kamal Muara, FOKUSFAKTA.COM Soroti Legalitas dan Izin Edar BPOM

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:14

Dana Desa Bambang Rp728 Juta Disorot, Warga Pertanyakan BLT dan Proyek Infrastruktur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:53

Plafon Aula Masjid Agung Al-Amjad Berlubang, Ke Mana Arah Pengelolaan Dana Perawatan?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:46

Investigasi Insiden Fatal di Fasilitas Cokelat Cibodas: ofi dan BT Cocoa Buka Suara, Sejumlah Fakta Masih Ditelusuri

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:01

Truk di Lahan Kosong Karangasem Cilegon Disorot, Legalitas dan Peruntukan BBM Di Pertayakan?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:17

GO Indonesia Gelar Kuliah Politik Digital, Bahas Reformasi Demokrasi dan Partisipasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:51

Karyawan Pabrik Cokelat di Cibodas Tewas, Polisi Belum Terima Informasi dan Manajemen Belum Beri Keterangan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:58

Apriansyah Desak Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Serang Diusut Tuntas

Berita Terbaru