FokusFakta.com|Kabupaten Tangerang – Tim Opsnal Polsek Pakuhaji berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu dengan mengamankan seorang pria berinisial W di Jalan Raya Pakuhaji, tepatnya di Kampung Bulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pengungkapan kasus berawal dari penyamaran yang dilakukan petugas sebagai pembeli. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan uang yang diduga palsu di dalam kantong jaket pelaku, terdiri dari 20 lembar pecahan Rp100.000 senilai Rp2.000.000 dan 20 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp1.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kampung Jelupang, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu, di antaranya 238 lembar uang pecahan Rp100.000, 417 lembar pecahan Rp50.000, 26 lembar pecahan Rp20.000, serta ratusan lembar uang yang telah dipotong maupun yang belum dipotong.
Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu, seperti stempel, kuas, tinta UV, senter UV, pylox clear, thinner, lem semprot, cutter, lakban, penggaris, serta sejumlah peralatan lainnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pakuhaji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melengkapi proses penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan kasus lebih lanjut secara resmi.






