banner 728x250

Proyek TPT di Jalan Munjul Solear Diduga Tak Berpengawas dan Tanpa Papan Nama

  • Bagikan
banner 468x60

 

Tangerang, FokusFakta.com —Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Jalan Raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Proyek yang diduga berasal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang ini disinyalir tidak dilengkapi dengan papan nama proyek (PNP) serta minim pengawasan baik dari pihak pelaksana maupun konsultan.

Example 300x600

 

Dari pantauan di lokasi, Selasa (4/11/2025), sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan batu kali tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD). Salah satu pekerja bernama Epul mengaku tidak mengetahui secara pasti asal proyek tersebut, namun menurutnya pekerjaan itu berasal dari Perkim Kabupaten Tangerang.

 

“Setahu saya ini proyek dari Perkim, Kabupaten Tangerang. Kami dibayar Rp 70 ribu per meter, panjang pekerjaannya sekitar 128 meter. Tapi untuk K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) tidak ada, kami tidak diberi perlengkapan apa pun,” ujar Epul kepada wartawan FokusFakta.com.

 

Hal senada disampaikan oleh pekerja lain bernama Buluk. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut memang tidak memiliki papan nama proyek sejak awal pengerjaan.

 

“Untuk papan nama proyek nggak ada, Pak,” ujarnya singkat pekerja.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Yubi, yang disebut sebagai mandor proyek, mengaku hanya bertugas mengawasi lapangan.

 

“Saya bukan bos, saya hanya mandor. Soal papan nama proyek, kemarin sempat saya pasang dan foto, tapi disuruh cabut lagi sama bos,” ungkapnya

 

Lebih lanjut, Yubi menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti nama perusahaan pelaksana proyek tersebut.

 

“PT bos saya ada sekitar tiga, jadi saya nggak tahu ini dari PT yang mana. Bos saya namanya inisial H,” jelasnya.

 

Adapun Jaro Muto, pihak yang disebut oleh Yubi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya hanya mengurusi izin lingkungan dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

 

“Saya cuma ngurus izin lingkungan aja,” ujarnya singkat Jaro muto.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak H yang disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan pemenang tender belum dapat dimintai keterangan.

 

Sebagai catatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Pekerjaan Konstruksi, setiap proyek pemerintah wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik, serta menerapkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lapangan.

 

Apabila perusahaan pelaksana mengabaikan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Tafsir

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *