banner 728x250

Diduga Penimbunan Pertalite Subsidi di SPBU Pelabuhanratu, Polisi Amankan Dua Mobil Losbak Berisi Puluhan Derigen

  • Bagikan
banner 728x90

Pelabuhanratu, Sukabumi | fokusfakta.com  – 12 Maret 2026 – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali mencuat di wilayah Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tim media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU Pertamina nomor 34.433.04 yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan puluhan derigen dalam jumlah besar.

 

Example 300x600

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah derigen menumpuk di area pengisian operator nomor 3, 4, 5, dan 6. Derigen tersebut diisi secara bergantian sebelum kemudian dipindahkan ke kendaraan jenis mobil losbak yang telah menunggu di area SPBU. Seorang pria kami tanyakan ini milk sapa dia menyebutkan ini milik Asef  dan Aep.

 

 

Saat dikonfirmasi, petugas SPBU menyebutkan bahwa pembelian BBM menggunakan derigen tersebut dilakukan oleh nelayan dan telah dilengkapi surat rekomendasi. Namun dari pantauan tim media, terdapat dua mobil losbak dengan nomor polisi F 8698 UY dan F 8258 UT yang terlihat mengangkut derigen dalam jumlah besar.

 

 

Setelah pengisian selesai, derigen-derigen tersebut langsung disusun di dalam bak kendaraan dengan jumlah diperkirakan mencapai 35 hingga 40 derigen.Melihat aktivitas tersebut, tim media menduga adanya praktik pengumpulan atau penimbunan BBM subsidi yang berpotensi disalahgunakan.

 

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian. Tidak lama berselang, anggota dari Polsek setempat datang ke lokasi, disusul petugas dari Polres Pelabuhan ratu, kabupaten Sukabumi.

 

Kedua kendaraan beserta sopir yang membawa puluhan derigen tersebut kemudian langsung diamankan oleh Ipda Tri Yudha, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhanratu.

 

Saat ini kendaraan beserta puluhan derigen berisi Pertalite tersebut telah diamankan di Mapolres Pelabuhanratu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

Sementara itu, di lokasi SPBU antrean kendaraan terlihat mengular sejak pagi hari. Sejumlah pengendara mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena stok sering kali cepat habis.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi tersebut sudah sering terjadi.

 

“Kadang baru siang sudah habis. Banyak yang beli pakai derigen, bahkan bolak-balik. Mereka terang-terangan pakai mobil losbak dan derigennya banyak,” ujarnya.

 

Penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul pembelian BBM tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penimbunan BBM subsidi di wilayah Pelabuhanratu.

 

(Tim/Ap)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *