TANGERANG | FOKUSFAKTA.COM— 6 OKTOBER 2026 — Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan (LBH CLPK) menyatakan sikap tegas terhadap persoalan pembayaran pekerjaan renovasi dan perbaikan gedung di lingkungan PT Universal Luggage Indonesia yang menjadi hak klien kami, Saudara Tatang Suryana.
Persoalan ini telah memasuki tahapan Somasi I melalui Surat Nomor 003/SM/LBH.CLPK/DPC-Tgr/X/2026 tanggal 4 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen, komunikasi, dan informasi yang kami terima dari klien, terdapat sejumlah pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan permintaan, instruksi, persetujuan, Purchase Order (PO), maupun komunikasi dengan pihak-pihak terkait di lingkungan PT Universal Luggage Indonesia.
Pekerjaan tersebut menurut klien telah diselesaikan, bahkan sebagian dinyatakan telah mencapai 100 persen, namun masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan dengan total yang ditagihkan sebesar:
Rp85.200.975,-
Nilai tersebut terdiri atas beberapa pekerjaan, antara lain:
1. Perbaikan atap Conveyor P1 sebesar Rp11.787.500;
2. Bongkar pasang plafon 12 mm PPO-26030048 sebesar Rp37.500.000;
3. Bongkar pasang lampu RM 2 x 18 Watt termasuk instalasi PPO-26060037 sebesar Rp25.388.475;
4. Pekerjaan tambahan pemasangan 6 unit lampu sebesar Rp10.525.000.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hubungan komunikasi antara pekerja dan perusahaan, melainkan menyangkut hak keperdataan atas pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan hubungan kerja sama dan dokumen yang akan kami buktikan secara hukum.
LBH CLPK: JANGAN ABAIKAN HAK PIHAK YANG TELAH MELAKSANAKAN PEKERJAAN
Sebagai Ketua Umum LBH CLPK, Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si., menyatakan bahwa LBH CLPK tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan profesional.
Namun demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mengabaikan hak pihak lain.
“Kami memberikan kesempatan kepada PT Universal Luggage Indonesia untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Tetapi apabila setelah somasi disampaikan perusahaan tetap tidak kooperatif, tidak memberikan jawaban yang patut, atau terkesan mengabaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, LBH CLPK akan mengambil langkah hukum secara tegas dan terukur,” tegas Prof. Dr. M. Aslam Fadli.
Menurut LBH CLPK, sikap menghormati hubungan kontraktual harus menjadi prinsip utama dalam setiap hubungan bisnis.
Apabila suatu pekerjaan memang telah diperintahkan, disetujui, dituangkan dalam PO atau dokumen terkait, dilaksanakan, diterima atau dimanfaatkan oleh pemberi pekerjaan, maka seluruh keadaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam melakukan penilaian mengenai hak dan kewajiban para pihak.
SUDAH EMPAT KALI DILAKUKAN PENAGIHAN
LBH CLPK juga mencatat bahwa sebelum Somasi I diterbitkan, pihak Tatang Suryana telah berupaya meminta penyelesaian melalui surat dan komunikasi.
Surat tersebut antara lain disampaikan pada:
– 1 Juli 2026;
– 1 September 2026;
– 21 September 2026; dan
– 23 September 2026.
Karena persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan klien, LBH CLPK kemudian mengambil langkah hukum melalui Somasi I.
Bagi LBH CLPK, somasi merupakan bentuk itikad baik sekaligus kesempatan terakhir untuk membuka ruang penyelesaian secara profesional sebelum langkah hukum berikutnya ditempuh.
JIKA TIDAK KOOPERATIF, LANGKAH HUKUM AKAN DITEMPUH
LBH CLPK menegaskan bahwa apabila PT Universal Luggage Indonesia tidak memberikan tanggapan yang patut atau tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut, kami akan mempertimbangkan dan mengambil langkah hukum sesuai dengan kepentingan hukum klien.
Langkah tersebut dapat meliputi:
Pertama, menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran, termasuk apabila berdasarkan bukti dan hubungan hukum para pihak terdapat dasar untuk mengajukan tuntutan wanprestasi dan/atau tuntutan hukum lainnya yang relevan.
Kedua, melakukan pemeriksaan dan pengkajian lebih lanjut terhadap seluruh rangkaian peristiwa, dokumen, komunikasi, PO, instruksi pekerjaan, bukti pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran sebagian, serta keterangan para pihak untuk menentukan apakah terdapat indikasi perbuatan yang mempunyai konsekuensi hukum pidana.
Ketiga, apabila setelah dilakukan kajian hukum ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup, LBH CLPK tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Namun demikian, LBH CLPK menegaskan bahwa penyebutan kemungkinan aspek pidana tersebut bukanlah pernyataan bahwa PT Universal Luggage Indonesia atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
LBH CLPK TIDAK AKAN MENGABAIKAN HAK KLIEN
Prof. Dr. M. Aslam Fadli menegaskan bahwa LBH CLPK akan tetap memberikan ruang penyelesaian secara baik, tetapi tidak akan membiarkan persoalan hak klien berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami tidak mencari konflik. Kami mencari penyelesaian. Tetapi apabila ruang penyelesaian yang kami buka justru direspons dengan sikap diam, tidak kooperatif, atau terkesan mengabaikan kewajiban, maka LBH CLPK akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak klien,” ujar Prof. Dr. M. Aslam Fadli.
Lebih lanjut ditegaskan Hukum bukan hanya berbicara mengenai kewajiban seseorang atau badan hukum untuk membayar. Hukum juga memberikan mekanisme untuk memastikan bahwa setiap hak yang lahir dari hubungan hukum dapat dipertahankan dan dituntut melalui prosedur yang sah.
MASIH TERBUKA RUANG PENYELESAIAN
Meskipun mengambil sikap tegas, LBH CLPK masih membuka ruang bagi PT Universal Luggage Indonesia untuk memberikan klarifikasi, memperlihatkan dokumen yang relevan, melakukan verifikasi bersama terhadap pekerjaan, dan menyelesaikan kewajiban apabila memang berdasarkan hasil pemeriksaan bersama terdapat kewajiban pembayaran.
LBH CLPK berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan dokumen serta fakta hukum, tanpa perlu berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.
Namun apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka LBH CLPK siap membawa persoalan ini ke jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH CLPK MENEGASKAN “Kami menghormati setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan bisnis secara profesional. Namun kami juga meminta agar hak pihak yang telah melaksanakan pekerjaan dihormati secara profesional. Jika kewajiban tidak diselesaikan dan komunikasi tidak mendapatkan respons yang patut, maka hukum akan menjadi jalan penyelesaian.”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM CINTA LINGKUNGAN & PENCARI KEADILAN (LBH CLPK)
Prof. Dr. M. Aslam Fadli, M.H., M.Si.
Ketua Umum LBH CLPK






