Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FokusFakta.com|Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam dokumentasi yang beredar, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring petugas menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

 

Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga dikabarkan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pergantian pimpinan BGN dan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.

 

 

Berita Terkait

Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
Pekerjaan Diklaim Selesai 100 Persen, Pembayaran Rp.85,2 Juta Belum Diselesaikan-LBH CLPK Tempuh Langkah Hukum
Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice
Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Pelayanan Prima Kategori A dari Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:54

Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:41

Pekerjaan Diklaim Selesai 100 Persen, Pembayaran Rp.85,2 Juta Belum Diselesaikan-LBH CLPK Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 10:55

Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Selasa, 1 September 2026 - 07:55

Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:27

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Pelayanan Prima Kategori A dari Polda Metro Jaya

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru