FokusFakta.com|Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumentasi yang beredar, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring petugas menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga dikabarkan turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pergantian pimpinan BGN dan mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.






