Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, fokusfakta.com – Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun. Perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor telah dilakukan dan dituangkan dalam surat pernyataan. Selain itu, pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” katanya pada Selasa (01/09).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, penyidik kemudian menindaklanjutinya sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menambahkan surat pencabutan laporan polisi telah disampaikan sekitar dua hari sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan proses gelar perkara khusus.

“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maruli mengungkapkan empat tersangka dalam perkara tersebut telah dikeluarkan setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat untuk berdamai.

“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Ada pula permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai,” tegasnya.

Polda Banten mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice merupakan bagian dari upaya Polri memberikan kepastian hukum dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pihak.

“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” tutup Kabidhumas Polda Banten. (Bidhumas).

Berita Terkait

Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan
Pekerjaan Diklaim Selesai 100 Persen, Pembayaran Rp.85,2 Juta Belum Diselesaikan-LBH CLPK Tempuh Langkah Hukum
Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Pelayanan Prima Kategori A dari Polda Metro Jaya
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:54

Tim Hukum Nyumarno Cs Keberatan atas Tuntutan 10 Bulan, Minta Hakim Putus Berdasarkan Fakta Persidangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:41

Pekerjaan Diklaim Selesai 100 Persen, Pembayaran Rp.85,2 Juta Belum Diselesaikan-LBH CLPK Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 1 September 2026 - 10:55

Polda Banten Tegaskan Perkara Aktivis Uun Berakhir Damai melalui Restorative Justice

Selasa, 1 September 2026 - 07:55

Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:27

Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Pelayanan Prima Kategori A dari Polda Metro Jaya

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru