JAKARTA UTARA | FOKUSFAKTA.COM — Tim media menemukan sejumlah produk kosmetik di lokasi yang disebut sebagai gudang di kawasan Jalan Kamal Lama, Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (21/10/2026). Narasumber yang ditemui tim mengakui bahwa seluruh produk mereka berasal dari luar negeri.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen pemasukan barang serta status izin edar produk. Namun, asal produk dari luar negeri saja belum menjadi dasar untuk menyatakan barang tersebut ilegal. Status legalitasnya masih perlu diverifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait. Tim akan melanjutkan temuan ini kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumentasi temuan tim terlihat sejumlah kemasan kosmetik dengan tulisan berbahasa asing. Foto tersebut mencantumkan penanda waktu 21 Oktober 2026 pukul 15.05.59 serta lokasi Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dokumentasi ini memperlihatkan sebagian produk di lokasi, bukan keseluruhan persediaan barang.
Pengakuan Asal Barang Belum Menjawab Legalitas Keterangan narasumber mengenai asal produk menjadi titik awal penelusuran. Persoalan berikutnya adalah memastikan apakah produk yang disimpan dan akan diperdagangkan tersebut memiliki izin edar serta dokumen pemasukan yang sesuai.
Hingga penyusunan berita ini, informasi yang tersedia belum mencakup identitas importir, daftar lengkap produk, jumlah persediaan, maupun nomor izin edar masing-masing produk. Karena itu, dugaan adanya kosmetik tanpa izin edar belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Foto kemasan yang diperoleh juga belum cukup untuk memastikan status registrasi seluruh produk. Nomor izin edar tidak dapat diverifikasi hanya berdasarkan satu sisi kemasan yang terlihat dalam dokumentasi, sehingga kami perlu konfirmasi kepada pemilik dan instansi terkait.
BPOM dan Instansi Terkait Perlu Memastikan
Temuan ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting: siapa pihak yang memasukkan produk, dokumen apa yang menyertai barang, dan apakah setiap produk yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan peredaran di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap produk dan dokumen menjadi penting agar status barang terang, sekaligus menghindari kesimpulan yang hanya bertumpu pada kemasan berbahasa asing atau pengakuan mengenai negara asal.
Masih memerlukan keterangan pihak pengelola mengenai legalitas produk serta konfirmasi BPOM sebelum menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran. Pengakuan bahwa seluruh produk berasal dari luar negeri merupakan informasi awal, bukan pengakuan bahwa produk tersebut ilegal.
Tim







