Kabupaten Tangerang | fokusfakta.com – Sebuah usaha produksi lumpia di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan keselamatan kerja.
Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja berinisial “Y” mengalami kecelakaan kerja di tempat usaha milik Dedi. Mirisnya, pihak perusahaan disebut tidak menunjukkan tanggung jawab maupun itikad baik kepada korban pascakejadian.
Keluarga korban yang merasa dirugikan akhirnya memberikan kuasa kepada Irawan dari YLPK Perari untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Klien kami dirugikan secara waktu dan psikis. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak perusahaan,” tegas Irawan.
Saat dikonfirmasi, Dedi mengakui adanya kelalaian dalam insiden tersebut. Ia juga menyebut bahwa dokumen perizinan usaha tidak tersedia, bahkan izin yang pernah ada disebut sudah kedaluwarsa. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti dokumen tersebut.
Lebih lanjut, dari keterangan pekerja, dalam satu kali produksi usaha ini menghabiskan hingga 10 tabung gas elpiji 3 kilogram, yang menimbulkan kekhawatiran serius terkait standar keselamatan kerja.
Kasus ini rencananya akan dilaporkan ke dinas terkait untuk dilakukan pemer iksaan lebih lanjut.
Tim

















