CIREBON|FOKUSFAKTA.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 52 jerigen berisi solar bersubsidi yang diduga ditimbun secara ilegal. Barang bukti tersebut ditemukan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cirebon, dan diduga diangkut menggunakan mobil dinas milik DLH.
Penemuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan operasional pemerintah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar yang diduga berasal dari beberapa SPBU di wilayah Cirebon.
Berdasarkan keterangan awal, solar bersubsidi tersebut diduga dilangsir oleh oknum sopir mobil dinas yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang dengan tujuan menimbun dan menjual kembali BBM subsidi demi memperoleh keuntungan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa 52 jerigen solar dan satu unit mobil dinas telah diamankan di Mapolres Cirebon guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir kendaraan dan pihak terkait di lingkungan dinas.
Kapolres Cirebon menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penyelewengan BBM subsidi. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal instansi.
Pasal-Pasal yang Dapat Dikenakan
Para pelaku dalam kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi ini dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja:
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan:
Penjara paling lama 6 (enam) tahun
Denda paling banyak Rp60 miliar
2. Pasal 53 Huruf d UU Migas
Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama 3 (tiga) tahun
Denda paling banyak Rp30 miliar
3. Pasal 362 KUHP (Pencurian)
Jika terbukti mengambil BBM subsidi secara melawan hukum.
Penjara paling lama 5 tahun
4. Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)
Jika pelaku memanfaatkan jabatannya atau fasilitas negara.
Penjara paling lama 5 tahun
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti merugikan keuangan negara:
Pasal 3 Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun Denda maksimal Rp1 miliar
(Suliawati/Red)









