banner 728x250

Diduga Dilindungi Oknum, Peredaran Obat Keras Tramadol dan Exsimer Marak di Cikampek

  • Bagikan
banner 728x90

CIKAMPEK  | FOKUSFAKTA.COM – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Exsimer diduga marak terjadi di wilayah Jalan Raya Pajarayan Kampung Sentul Rt.02 / Rw.09,Desa Cikampek Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aktivitas tersebut membuat warga sekitar merasa resah dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, sabtu (7/03/26).

 

Example 300x600

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat sebuah gubuk kecil beratapkan terpal biru yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras tersebut. Sejumlah anak muda tampak keluar masuk dari lokasi tersebut dalam waktu singkat, yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

 

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada penjual obat keras tersebut, tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku sebagai oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dari Komponen Cadangan (Komcad) berinisial  B*.  Pria tersebut diduga sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.

 

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua RT 02 setempat. Kepada pihak RT, awak media menjelaskan bahwa di wilayah tersebut diduga terdapat aktivitas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Exsimer.

 

Ketua RT mengaku terkejut dengan informasi tersebut. Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras itu sebelumnya pernah ditindak dan ditutup berdasarkan laporan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua RT bersama Ketua Bu RW langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya.

 

Mereka menyampaikan kepada awak media bahwa tempat penjualan obat keras tersebut sebelumnya sudah pernah disikapi dan ditutup, namun diduga kembali beroperasi dengan berpindah lokasi.

 

“Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kami khawatir anak-anak muda di sini menjadi korban penyalahgunaan obat keras,” ujarnya.

 

Peredaran obat keras tanpa izin diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan obat tanpa izin resmi.

 

Warga berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun pihak terkait lainnya, segera melakukan penindakan tegas agar peredaran obat keras tersebut tidak semakin meluas dan merusak generasi muda.

 

(Tim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *