banner 728x250

Diduga Langgar UU Migas, Mobil Pikap Bermuatan Jeriken BBM Terpantau Bebas di SPBU Sukaraja

  • Bagikan
banner 728x90

SUKABUMI, FOKUSFAKTA.COM |31 Januari 2026 – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang mengarah pada praktik ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi.

 

Example 300x600

Sebuah kendaraan pikap berwarna merah dengan nomor polisi F 1045 FC terpantau mengangkut puluhan jeriken diduga berisi BBM di area SPBU yang berlokasi di Jalan Cimahpar No.015, RT 002, Kecamatan Sukaraja, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.25–09.26 WIB.

Berdasarkan dokumentasi investigasi lapangan, jeriken-jeriken tersebut berada di dalam kendaraan saat berada di area SPBU. Praktik pengisian dan pengangkutan BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar bukan peruntukan umum, dan wajib mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Berpotensi Langgar UU Migas

Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Dalam Pasal 53 huruf b dan c, disebutkan:

 

Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

 

Selain itu, jika BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah diubah terakhir, yang secara tegas melarang penyalahgunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.

 

Aroma Pembiaran dan Lemahnya PengawasanIronisnya, dugaan aktivitas ilegal ini terjadi terbuka di area SPBU, tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari petugas. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan SPBU, serta membuka ruang dugaan pembiaran atau kelalaian sistemik.

 

Praktik semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan publik, mengingat pengangkutan BBM dalam jeriken tanpa standar keamanan memiliki risiko tinggi kebakaran dan ledakan.

Desakan Penindakan Tegas

Hingga rilis ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun aparat penegak hukum setempat. Media ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, serta Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

 

Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan memperkuat dugaan keberadaan jaringan mafia BBM, yang selama ini menjadi musuh bersama karena merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *