banner 728x250

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Raya Jatake

  • Bagikan
banner 468x60

Tangerang, Fokusfakta.co — Sekitar pukul 08.00 WIB, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di bahu jalan wilayah Jalan Raya Jatake menuju pintu Tol Legok. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan mengganggu ketertiban umum. Kamis (30/10/2025).

 

Example 300x600

Kegiatan ini turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), terdiri dari pihak kecamatan, kepolisian, dan Koramil setempat. Penertiban juga dibantu alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan semi permanen yang berdiri di lahan milik pemerintah daerah.

 

Salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

“Kami sudah layangkan surat peringatan pertama hingga ketiga, tapi tidak ada respons. Maka hari ini kami lakukan penertiban sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya di lokasi.

 

 

 

Menurutnya, keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan tersebut menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, bangunan liar juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kawasan.

 

Salah seorang warga sekitar yang juga Ketua AKPERSI DPD Banten “Yudianto, C.BJ., menyambut baik langkah pemerintah daerah.

 

“Sudah lama jalan di sini semrawut karena banyak bangunan menjorok ke bahu jalan. Penertiban ini bagus supaya kawasan jadi lebih tertib,” ujarnya.

 

 

 

Penertiban berlangsung tertib dan kondusif, petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian dan Forkopimcam tetap mengedepankan pendekatan humanis selama proses berlangsung.

 

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin di lahan milik pemerintah maupun fasilitas umum, serta mendukung upaya penataan wilayah demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *