BOGOR, Fokusfakta.com | 9 DESEMBER 2025 – Ketua DPC Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI) Kabupaten Bogor, Diana Papilaya, akan mendatangi Propam Mabes Polri pada Minggu ini untuk membuat laporan resmi terkait dugaan lambatan Polres Metro Depok dalam menangani kasus pengeroyokan wartawan oleh pekerja proyek jalan Bomang (Bojonggede – Kemang) beberapa bulan yang lalu.
Kasus yang melibatkan sejumlah wartawan termasuk H dan timnya, sudah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan merujuk Pasal 170 UUD 1945, Undang-Undang (UU) Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun, setelah lebih dari tiga bulan, penanganan kasus tetap tidak bergerak. “Seperti di peti es kan,” ujar Diana dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (9/12).
Menurutnya, korban dan saksi sudah selesai diperiksa dan divisum di RS Brimob Kelapa Dua. Diana menekankan bahwa berdasarkan ketiga pasal yang dirujuk, pelaku berhak mendapatkan hukuman di atas lima tahun penjara. Dia juga mengkhawatirkan kehilangan barang bukti akibat lambatan penanganan, serta merasa kinerja Polres Depok tidak proporsional terhadap korban yang merupakan wartawan.
Di sisi lain, Sekjen AWPI Edison Sirait menyayangkan bahwa kasus yang jelas melanggar aturan hukum belum diproses. “Saya sudah mencoba hubungi penyidik melalui telepon dan WA, tapi tidak diangkat dan tidak dibalas,” ungkapnya. Dia menambahkan bahwa dirinya, bersama Diana dan para korban, sepakat untuk membuka laporan ke Propam Mabes Polri guna menuntut penanganan yang cepat dan tepat.
Penulis : Febriyanto
Editor : Apriansyah.,C.EJ.,C.BJ
Sumber Berita : Febriyanto



















